Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

RUNUT PELAKSANAAN ADAT TIALO PADA PROSESI PERNIKAHAN SUKU TIALO DI TANAH TIALO

Admin

09 Desember 2024

44 Kali dibuka

Inilah 5 Pilar yang harus dilalui ketika melaksanakan pernikahan dengan Perempuan Suku Tialo

1. MOPASABI

Mopasabi atau lebih mudah dikenal dengan istilah pamitan atau memberitahukan akan ada maksud dan tujuan. Kegiatan mopasabi ini dilakukan sebelum pelaksanaan Pelamaran atau dalam bahasa Tialo Metaune. Mopasabi dilaksanakan/dilakukan oleh utusan keluarga calon laki2 kepada orang tua atau keluarga calon perempuan yang akan diniatkan untuk dilamar atau nopetauni. Dari Mopasabi ini akan terjadi kepsepakatan awal dimana tempatnya dan kapan akan dilaksanakan pelamaran. Dalam prosesi mopasabi biasanya sekaligus utusan keluarga menyerahkan sejumlah uang untuk digunakan keluarga calon wanita pada acara pelamaran.

2. METAUNE 

Metaune atau melamar merupakan tradisi yang tidak bisa tidak dilakukan oleh masyarakat adat baik masyarakat adat Suku Tialo yang dilamar atau yang melamar "apapun kondisinya".

Prosesi Metaune dilaksanakan oleh kedua pihak/keluarga yang ingin mempersatukan anaknya atau keluarganya dalam bingkai pernikahan. 

Dalam prosesi Metaune kedua utusan keluarga akan saling bermusywarah membahas seberapa besar "hantaran" atau persiapan Anggaran yang akan digunakan, kapan pelaksanaan dan sebagainya. Namun ada yang harus diperhatikan pada prosesi Metaune yakni media SALOPA'E yang berisi bahan pinangan (sirih, pinang, kapur sirih tembakau dll), kelapa kupas daun sirih dan pisang sisir. Yang sebelum prosesi Musyawarah dimulai terlebih dahulu juru bicara utusan keluarga calon laki2 menyerahkan VU'ASU LELE sebagai syarat hadat dimulainya pembicaraan kedua belah pihak.

3. MONGOLONTIGIā¹

Mongolontigi adalah prosesi Adat SUKU TIALO yang bertujuan silaturrahmi awal kedua keluarga yang esok akan membuka pintu kedua keluarga untuk mempersatukan melalui akad Nikah. Acara mongolontigi juga mengandung makna bahwa keluarga calon mempelai pria memastikan bahwa kesiapan calon keluarga mempelai wanita dalam keadaan baik - baik saja, dan si calon mempelai pria pun memastikan bahwa wanita yang akan dinikahinya dalam keadaan sehat wal afiat, sehingganya dalam acara mongolontigi tersebut diakhiri dengan MONINSILOE atau mengintip.

 

4. MO AKATE

Mo akate atau Akad Nikah juga merupakan Adat suku tialo yang mesti dilalui oleh kedua mempelai yang akan menyatu dalam keluarga dalam bingkai pernikahan, mo akate ini berlaku kesemuah calon mempelai yang mudah atau baru melaksanakan pernikahan, maupun calon mempelai tua atau yang sudah pernah melalui pernikahan sebelumnya. Artinya Mo akate itu bagian terpenting yang tidak bisa dilewati oleh calon pasangan suami isteri. Mo Akate merupakan perjanjian suci yang di ikrarkan oleh si calon suami kepada si calon isterinya.

5. POPENE'E

Prosesi Popene'e dilakukan setelah pelaksanaan Acara Akad dan Resepsi pernikahan di keluarga mempelai wanita. 

Acara popene'e dilaksanakan di rumah keluarga mempelai Pria yang dihadiri oleh rombongan keluarga wanita dan keluarga pria sebagai tuan rumah. Prosesi acara popene'e didahului dengan prosesi adat moganoye, monyiage ayu, monimbaluse niuge, monisige longu pensa'e sampai ke dapur ikut memasak yang punya nilai dan makna masing - masing.

Lima prosesi adat suku tialo ini masih tetap dilakukan dan akan tetap dilestarikan oleh geberasi ke generasi suku tialo itu sendiri. 

Lima Pilar penguat hubungan kekeluargaan yang terkandung dalam makna Mopasabi, Metaune, Mongolontigi, Mo Akate dan Mopopene'e tersebut tidak bisa diputus salah satu atau sebagian, karena kelima pilar itu memiliki nilai kultur yang sangat kuat dalam menjaga keberlangsungan hidup rumah tangga dan keutuhan kekeluargaan antara kedua belah pihak yang dahulu tidak saling kenal kemudian menyatu dalam satu kekerabatan keluarga melalui pernikahan. #abdoelhariezlaparako

Sumber dari Lembaga Masyarakat Adat Olongian Tialo (LMA. OLONGIANOTO)

Komentar yang terbit pada artikel "RUNUT PELAKSANAAN ADAT TIALO PADA PROSESI PERNIKAHAN SUKU TIALO DI TANAH TIALO"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:126
Kemarin:146
Total:291.190
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.91
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa