Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 126 |
Kemarin | : | 146 |
Total | : | 291.190 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.91 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Admin | 09 Desember 2024 | 44 Kali dibuka
Admin
09 Desember 2024
44 Kali dibuka
Inilah 5 Pilar yang harus dilalui ketika melaksanakan pernikahan dengan Perempuan Suku Tialo
1. MOPASABI
Mopasabi atau lebih mudah dikenal dengan istilah pamitan atau memberitahukan akan ada maksud dan tujuan. Kegiatan mopasabi ini dilakukan sebelum pelaksanaan Pelamaran atau dalam bahasa Tialo Metaune. Mopasabi dilaksanakan/dilakukan oleh utusan keluarga calon laki2 kepada orang tua atau keluarga calon perempuan yang akan diniatkan untuk dilamar atau nopetauni. Dari Mopasabi ini akan terjadi kepsepakatan awal dimana tempatnya dan kapan akan dilaksanakan pelamaran. Dalam prosesi mopasabi biasanya sekaligus utusan keluarga menyerahkan sejumlah uang untuk digunakan keluarga calon wanita pada acara pelamaran.
2. METAUNE
Metaune atau melamar merupakan tradisi yang tidak bisa tidak dilakukan oleh masyarakat adat baik masyarakat adat Suku Tialo yang dilamar atau yang melamar "apapun kondisinya".
Prosesi Metaune dilaksanakan oleh kedua pihak/keluarga yang ingin mempersatukan anaknya atau keluarganya dalam bingkai pernikahan.
Dalam prosesi Metaune kedua utusan keluarga akan saling bermusywarah membahas seberapa besar "hantaran" atau persiapan Anggaran yang akan digunakan, kapan pelaksanaan dan sebagainya. Namun ada yang harus diperhatikan pada prosesi Metaune yakni media SALOPA'E yang berisi bahan pinangan (sirih, pinang, kapur sirih tembakau dll), kelapa kupas daun sirih dan pisang sisir. Yang sebelum prosesi Musyawarah dimulai terlebih dahulu juru bicara utusan keluarga calon laki2 menyerahkan VU'ASU LELE sebagai syarat hadat dimulainya pembicaraan kedua belah pihak.
3. MONGOLONTIGIā¹
Mongolontigi adalah prosesi Adat SUKU TIALO yang bertujuan silaturrahmi awal kedua keluarga yang esok akan membuka pintu kedua keluarga untuk mempersatukan melalui akad Nikah. Acara mongolontigi juga mengandung makna bahwa keluarga calon mempelai pria memastikan bahwa kesiapan calon keluarga mempelai wanita dalam keadaan baik - baik saja, dan si calon mempelai pria pun memastikan bahwa wanita yang akan dinikahinya dalam keadaan sehat wal afiat, sehingganya dalam acara mongolontigi tersebut diakhiri dengan MONINSILOE atau mengintip.
4. MO AKATE
Mo akate atau Akad Nikah juga merupakan Adat suku tialo yang mesti dilalui oleh kedua mempelai yang akan menyatu dalam keluarga dalam bingkai pernikahan, mo akate ini berlaku kesemuah calon mempelai yang mudah atau baru melaksanakan pernikahan, maupun calon mempelai tua atau yang sudah pernah melalui pernikahan sebelumnya. Artinya Mo akate itu bagian terpenting yang tidak bisa dilewati oleh calon pasangan suami isteri. Mo Akate merupakan perjanjian suci yang di ikrarkan oleh si calon suami kepada si calon isterinya.
5. POPENE'E
Prosesi Popene'e dilakukan setelah pelaksanaan Acara Akad dan Resepsi pernikahan di keluarga mempelai wanita.
Acara popene'e dilaksanakan di rumah keluarga mempelai Pria yang dihadiri oleh rombongan keluarga wanita dan keluarga pria sebagai tuan rumah. Prosesi acara popene'e didahului dengan prosesi adat moganoye, monyiage ayu, monimbaluse niuge, monisige longu pensa'e sampai ke dapur ikut memasak yang punya nilai dan makna masing - masing.
Lima prosesi adat suku tialo ini masih tetap dilakukan dan akan tetap dilestarikan oleh geberasi ke generasi suku tialo itu sendiri.
Lima Pilar penguat hubungan kekeluargaan yang terkandung dalam makna Mopasabi, Metaune, Mongolontigi, Mo Akate dan Mopopene'e tersebut tidak bisa diputus salah satu atau sebagian, karena kelima pilar itu memiliki nilai kultur yang sangat kuat dalam menjaga keberlangsungan hidup rumah tangga dan keutuhan kekeluargaan antara kedua belah pihak yang dahulu tidak saling kenal kemudian menyatu dalam satu kekerabatan keluarga melalui pernikahan. #abdoelhariezlaparako
Sumber dari Lembaga Masyarakat Adat Olongian Tialo (LMA. OLONGIANOTO)
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 126 |
Kemarin | : | 146 |
Total | : | 291.190 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.91 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...