Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

BIMTEK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN REGULASI DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Abdul Haris Laparako

30 Juni 2021

367 Kali dibuka

Taopa_Pelaksanaan Bimbingan Teknis BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa se - Kecamatan Taopa dilaksanakan di Aula Kantor Desa Taopa, diikuti oleh 33 orang peserta, 3 orang pemateri dan 2 orang peninjau.

Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Camat Taopa Drs. Sudarso ini adalah kegiatan yang digagas oleh Forum Sekretaris Desa Kecamatan Taopa bersama Pendamping Desa mengusung Tema "Implementasi Kebijakan dan Regulasi Desa dalam Perspektif Hukum" lebih fokus pada implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.

Dalam Sambutan Pembuka Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris Laparako yang juga merupakan Sekretaris Desa Taopa mengatakan yang kuitipan sambutannya sebagai berikut :

BAPAK IBU YANG KAMI MULIAKAN.

DAVID J SCHWARTZ DALAM BUKUNYA THE MAGIC OF THINKING BIG  BERPESAN KEPADA SAYA SELAKU PEMBACANYA, DAN KEPADA HADIRIN YANG MENDENGARKAN SAYA, BELIAU MENGATAKAN “ SATU GAGASAN KECIL YANG DILAKSANAKAN JAUH LEBIH BAIK DARI PADA SEJUTA GAGASAN BESAR TAPI TIDAK DILAKSANAKAN.

ITULAH YANG MENDASARI DILAKSANAKANNYA KEGIATAN BIMTEK HARI INI.

JUJUR …. KAMI RINDU PENGUATAN. TERUS TERANG ….. KAMI BUTUH BIMBINGAN DAN KAMI JUGA BUTUH PENDAMPINGAN.

RENTETAN PERUBAHAN PERATURAN YANG MUARANYA BERHENTI DI DESA, MENGAKIBATKAN KEMAMPUAN DAYA TANGKAP DAN DAYA OLAH KAMI DI DESA MENJADI MEMBIAS BAHKAN SEBAGIAN MEMUDAR. BAHKAN ADA YANG HILANG DAN MEREFRAKSI DIRI KE MUARA YANG LEBIH AMAN DENGAN CARA MENGUNDURKAN DIRI.

PADAHAL NEGARA INI SUDAH MENATA, MELALUI NAWACITANYA YANG LUHUR, UNTUK BERSAMA – SAMA SALING MEMBERI DAN MENERIMA APA YANG MENJADI TUNTUTAN DAN KEBUTUHAN DIMASING – MASING TINGKATAN STRATA PEMERINTAHAN SECARA BERJENJANG.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 14 MENSYARATKAN BAHWA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MELIPUTI :

FASILITASI DAN KOORDINASI, SOSIALISASI, BIMBINGAN TEKNIS DAN MONITORING EVALUASI

PADA PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 34 JUGA MENSYARATKAN BAHWA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MELIPUTI :

FASILITASI DAN KOORDINASI, SOSIALISASI, BIMBINGAN TEKNIS DAN MONITORING EVALUASI.

SEJATINYA, SETIAP PERATURAN YANG LAHIR DAN BERLAKU, BAIK BERUPA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, PERATURAN MENTERI DESA PDTT, PERATURAN MENTERI KEUANGAN SERTA PERATURAN – PERATURAN LAINNYA SEBELUM DILAKSANAKAN, TERLEBIH DAHULU DISOSIALISASIKAN PADA PENERIMA SASARAN MAUPUN PEMANFAAT UNDANG – UNDANG TERSEBUT.

YANG TERJADI SAAT INI BANYAK REGULASI DAN/ATAU PERATURAN YANG MUNCUL LANGSUNG DIJALANKAN TANPA TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS MAUPUN SOSIALISASI, SEHINGGANYA BANYAK KEMUDIAN MULTI TAFSIR DALAM PELAKSANAANNYA.

ITULAH YANG MENJADI RUH BAGI KAMI FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA KECAMATAN TAOPA BERINISIATIF DAN BERSEPAKAT SEKALIPUN DENGAN ANGGARAN TERBATAS UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN HARI INI.

HARAPAN KAMI KEGIATAN SEPERTI INI BISA BERKELANJUTAN DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN RUANG YANG LEBIH LUAS DAN TEMPAT YANG LEBIH REPSENTATIF.

BAHKAN KITA BERHARAP TAHUN DEPAN KETUA BPD, KEPALA DESA DAN SEKDES SE KECAMATAN TAOPA DAPAT DI IKUTKAN DAN DIBERANGKATKAN DALAM BIMBINGAN TEKNIS MATERI YANG SAMA YANG DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA.

KAMI BERHARAP SEMOGA KEGIATAN YANG KITA LAKUKAN, BAIK YANG 2 HARI KEMARIN DAN HARI INI SEKALIPUN MATERINYA TERBATAS, TETAPI DAPAT MEMBERI NUANSA BARU BAGI KEMAJUAN TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA MASING – MASING.

Outputnya ada pada perhatian seluruh Steckholders dalam melakukan pembinaan secara berjenjang sampai pada tingkat bawah, karena BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Kapasitas yang terbatas dan sumberdaya yang kurang tentunya butuh bimbingan dan pengawasan yang lebih intens. Sesekali juga Desa diberi Reward/Penghargaan atas kinerjanya melalui klasifikasi keunggulan atau inovasi yang dilakukannya agar muncul rasa percaya diri untuk membenahi segala kekurangan yang ada, selama ini Desa hanya terus dihantui dengan pengawasan, pemeriksaan dan lain sebagainya, tetapi amat sangat jarang Desa yang mencoba untuk tampil beda dan memiliki inovasi tidak mendapat perhatian bahkan penghargaan. Kalaupun ada tambahan Dana Desa dibeberapa desa, itu hanya karena kategori Desa tersebut Tertinggal bukan karena dia melakukan sesuatu yang lebih beda dengan desa - desa yang lain.

Fokus Materi Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Desa Taopa ini lebih menitik beratkan pada Teknis  Penyusunan :

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini Panitia Pelaksana Menghadirkan 3 Orang Pemateri yaitu :

1. ZULKIFLI LAMASANA, SH. CM dari Tenaga Ahli Madya P3MD Provinsi Sulawesi Tengah yang konsen pada Materi Penguatan Kapasitas Kelembagaan BPD, Strategi Perencanaan dan Pembuatan Rancangan Peraturan Kepala Desa serta Substansi Hukum yang harus diperhatikan ketika menyusun Regulasi yang ada di desa.

2. ABDUL WAHID, S.HI Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Parigi Moutong yang secara Panel membawakan Materi LPPD, LKPPD dan IPPD

3. MOH. RIFAI LAMASANA, Sp. Tenaga Ahli Perencanaan Masyarakat Desa Parigi Moutong yang lebih spesifik membahas tentang kerangka kebijakan yang harus diperhatikan pada saat melakukan penyusunan Laporan Kepala Desa dan pada saat melakukan Musyawarah Desa.

Kegiatan yang ditutup oleh Sekretaris Camat Taopa IKRAM TOMBOLOTUTU, S.Sos Melahirkan beberapa Poin penting yang dituangkan dalam Risalah diantaranya :

RISALAH BIMTEK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN REGULASI DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

  1. BAHWA PERSPEKTIF HUKUM DARI KEINGINAN PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA DAN PERMENDESA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA ADALAH KEMAMPUAN MENERAPKAN KEINGINAN KEDUA PERATURAN INI DENGAN TIDAK MENGESAMPINGKAN KEARIFAN LOKAL DESA.
  2. KEGIATAN BIMTEK SEPERTI INI HARUS DILAKUKAN SETIAP TAHUN DENGAN MELIBATKAN BPD, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SEBISA MUNGKIN DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH DAERAH TERKAIT DENGAN TEMA DAN MUATAN MATERI YANG SAMA DENGAN HARI INI.
  3. SUBSTANSI PEMAHAMAN TERKAIT DENGAN JENIS SURAT UNDANGAN NORMATIF PEMAHAMANNYA, OUTPUTNYA ADALAH KESEPAKATAN KITA DALAM MEMAHAMI MAKNA PASAL 23 AYAT (1),(2),(3) DAN AYAT (4) PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2019 DENGAN MENYEPAKATI BAHWA FORMAT SURAT PANITIA PELAKSANA YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA PANITIA PELAKSANA DAN DIKETAHUI OLEH KETUA BPD.
  4. KEPALA DESA, BPD SEJATINYA HARUS MAMPU MENCIPTAKAN KECERDASAN TERSTRUKTUR DAN MUMPUNI SEHINGGA DIPASTIKAN APA YANG DIHASILKAN OLEH PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BISA BERKUALITAS.
  5. SINERGITAS HUBUNGAN ANTARA BPD DAN KEPALA DESA HARUS TERUS DIPUPUK SEJALAN DENGAN KEINGINAN UNDANG – UNDANG.
  6. UNSUR PROFESIONALITAS DALAM PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA HARUS DIJUNJUNG TINGGI DAN DIHORMATI OLEH KEPALA DESA DAN SELALU BERPIJAK PADA REGULASI YANG MENGATUR TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
  7. LPPD, LKPPD DAN IPPD MERUPAKAN SARANA MEMPROKLAMIRKAN KINERJA PEMERINTAHAN DESA SELAMA MENJABAT JADI KEPALA DESA.
  8. HIDUPKAN ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN ORGANISASI LAINNYA DI DESA DAN IKUTKAN DALAM SETIAP GERAK PEMBANGUNAN DESA.
  9. FASILITASI TATA CARA PEMBUATAN  PERATURAN DESA YANG DILAKSANAKAN SECARA KESELURUHAN DI 11 DESA SUPAYA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN REGULASI DAN/ATAU PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU.
  10. TERKAIT DANA ASPIRASI DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH DESA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN DESA DAN DISESUAIKAN DENGAN TATA KELOLA PENGGUNAAN KEUANGAN DESA.
  11. PENDEKATAN PARTISIPATIF DALAM MENGAMBIL KEBIJAKAN DAN MEMUTUSKAN SUATU PERATURAN DALAM MUSYAWARAH DESA SEJATINYA TETAP BERLANDASKAN PADA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU.
  12. KEARIFAN LOKAL DESA HARUS DIPAHAMI SEBAGAI ASET KEKUATAN DESA DALAM MEMBANGUN STRUKTUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.

Kegiatan ini ditutup dengan Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan Oleh Panitia Kepada Pemateri, Peserta dan Peninjau.

balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:189
Kemarin:379
Total:285.468
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.119.67
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa