Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 189 |
Kemarin | : | 379 |
Total | : | 285.468 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.188.119.67 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Abdul Haris Laparako | 30 Juni 2021 | 367 Kali dibuka
Abdul Haris Laparako
30 Juni 2021
367 Kali dibuka
Taopa_Pelaksanaan Bimbingan Teknis BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa se - Kecamatan Taopa dilaksanakan di Aula Kantor Desa Taopa, diikuti oleh 33 orang peserta, 3 orang pemateri dan 2 orang peninjau.
Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Camat Taopa Drs. Sudarso ini adalah kegiatan yang digagas oleh Forum Sekretaris Desa Kecamatan Taopa bersama Pendamping Desa mengusung Tema "Implementasi Kebijakan dan Regulasi Desa dalam Perspektif Hukum" lebih fokus pada implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
Dalam Sambutan Pembuka Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris Laparako yang juga merupakan Sekretaris Desa Taopa mengatakan yang kuitipan sambutannya sebagai berikut :
BAPAK IBU YANG KAMI MULIAKAN.
DAVID J SCHWARTZ DALAM BUKUNYA THE MAGIC OF THINKING BIG BERPESAN KEPADA SAYA SELAKU PEMBACANYA, DAN KEPADA HADIRIN YANG MENDENGARKAN SAYA, BELIAU MENGATAKAN “ SATU GAGASAN KECIL YANG DILAKSANAKAN JAUH LEBIH BAIK DARI PADA SEJUTA GAGASAN BESAR TAPI TIDAK DILAKSANAKAN.
ITULAH YANG MENDASARI DILAKSANAKANNYA KEGIATAN BIMTEK HARI INI.
JUJUR …. KAMI RINDU PENGUATAN. TERUS TERANG ….. KAMI BUTUH BIMBINGAN DAN KAMI JUGA BUTUH PENDAMPINGAN.
RENTETAN PERUBAHAN PERATURAN YANG MUARANYA BERHENTI DI DESA, MENGAKIBATKAN KEMAMPUAN DAYA TANGKAP DAN DAYA OLAH KAMI DI DESA MENJADI MEMBIAS BAHKAN SEBAGIAN MEMUDAR. BAHKAN ADA YANG HILANG DAN MEREFRAKSI DIRI KE MUARA YANG LEBIH AMAN DENGAN CARA MENGUNDURKAN DIRI.
PADAHAL NEGARA INI SUDAH MENATA, MELALUI NAWACITANYA YANG LUHUR, UNTUK BERSAMA – SAMA SALING MEMBERI DAN MENERIMA APA YANG MENJADI TUNTUTAN DAN KEBUTUHAN DIMASING – MASING TINGKATAN STRATA PEMERINTAHAN SECARA BERJENJANG.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 14 MENSYARATKAN BAHWA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MELIPUTI :
FASILITASI DAN KOORDINASI, SOSIALISASI, BIMBINGAN TEKNIS DAN MONITORING EVALUASI
PADA PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 34 JUGA MENSYARATKAN BAHWA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MELIPUTI :
FASILITASI DAN KOORDINASI, SOSIALISASI, BIMBINGAN TEKNIS DAN MONITORING EVALUASI.
SEJATINYA, SETIAP PERATURAN YANG LAHIR DAN BERLAKU, BAIK BERUPA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI, PERATURAN MENTERI DESA PDTT, PERATURAN MENTERI KEUANGAN SERTA PERATURAN – PERATURAN LAINNYA SEBELUM DILAKSANAKAN, TERLEBIH DAHULU DISOSIALISASIKAN PADA PENERIMA SASARAN MAUPUN PEMANFAAT UNDANG – UNDANG TERSEBUT.
YANG TERJADI SAAT INI BANYAK REGULASI DAN/ATAU PERATURAN YANG MUNCUL LANGSUNG DIJALANKAN TANPA TERLEBIH DAHULU DILAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS MAUPUN SOSIALISASI, SEHINGGANYA BANYAK KEMUDIAN MULTI TAFSIR DALAM PELAKSANAANNYA.
ITULAH YANG MENJADI RUH BAGI KAMI FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA KECAMATAN TAOPA BERINISIATIF DAN BERSEPAKAT SEKALIPUN DENGAN ANGGARAN TERBATAS UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN HARI INI.
HARAPAN KAMI KEGIATAN SEPERTI INI BISA BERKELANJUTAN DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN RUANG YANG LEBIH LUAS DAN TEMPAT YANG LEBIH REPSENTATIF.
BAHKAN KITA BERHARAP TAHUN DEPAN KETUA BPD, KEPALA DESA DAN SEKDES SE KECAMATAN TAOPA DAPAT DI IKUTKAN DAN DIBERANGKATKAN DALAM BIMBINGAN TEKNIS MATERI YANG SAMA YANG DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA.
KAMI BERHARAP SEMOGA KEGIATAN YANG KITA LAKUKAN, BAIK YANG 2 HARI KEMARIN DAN HARI INI SEKALIPUN MATERINYA TERBATAS, TETAPI DAPAT MEMBERI NUANSA BARU BAGI KEMAJUAN TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA MASING – MASING.
Outputnya ada pada perhatian seluruh Steckholders dalam melakukan pembinaan secara berjenjang sampai pada tingkat bawah, karena BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Kapasitas yang terbatas dan sumberdaya yang kurang tentunya butuh bimbingan dan pengawasan yang lebih intens. Sesekali juga Desa diberi Reward/Penghargaan atas kinerjanya melalui klasifikasi keunggulan atau inovasi yang dilakukannya agar muncul rasa percaya diri untuk membenahi segala kekurangan yang ada, selama ini Desa hanya terus dihantui dengan pengawasan, pemeriksaan dan lain sebagainya, tetapi amat sangat jarang Desa yang mencoba untuk tampil beda dan memiliki inovasi tidak mendapat perhatian bahkan penghargaan. Kalaupun ada tambahan Dana Desa dibeberapa desa, itu hanya karena kategori Desa tersebut Tertinggal bukan karena dia melakukan sesuatu yang lebih beda dengan desa - desa yang lain.
Fokus Materi Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Desa Taopa ini lebih menitik beratkan pada Teknis Penyusunan :
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini Panitia Pelaksana Menghadirkan 3 Orang Pemateri yaitu :
1. ZULKIFLI LAMASANA, SH. CM dari Tenaga Ahli Madya P3MD Provinsi Sulawesi Tengah yang konsen pada Materi Penguatan Kapasitas Kelembagaan BPD, Strategi Perencanaan dan Pembuatan Rancangan Peraturan Kepala Desa serta Substansi Hukum yang harus diperhatikan ketika menyusun Regulasi yang ada di desa.
2. ABDUL WAHID, S.HI Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Parigi Moutong yang secara Panel membawakan Materi LPPD, LKPPD dan IPPD
3. MOH. RIFAI LAMASANA, Sp. Tenaga Ahli Perencanaan Masyarakat Desa Parigi Moutong yang lebih spesifik membahas tentang kerangka kebijakan yang harus diperhatikan pada saat melakukan penyusunan Laporan Kepala Desa dan pada saat melakukan Musyawarah Desa.
Kegiatan yang ditutup oleh Sekretaris Camat Taopa IKRAM TOMBOLOTUTU, S.Sos Melahirkan beberapa Poin penting yang dituangkan dalam Risalah diantaranya :
RISALAH BIMTEK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN REGULASI DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Kegiatan ini ditutup dengan Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan Oleh Panitia Kepada Pemateri, Peserta dan Peninjau.
balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 189 |
Kemarin | : | 379 |
Total | : | 285.468 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.188.119.67 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...