Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 191 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.747 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.141.198.13 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Abdul Haris Laparako | 28 September 2020 | 615 Kali dibuka
Abdul Haris Laparako
28 September 2020
615 Kali dibuka
OpenSID Taopa - Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang tertuang dalam Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 144/3698/Bappelitbangda Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2021 tertanggal 7 september 2020, bahwa jadwal pelaksanaan Musdes Penetapan Dokumen RKP Desa dilaksanakan diminggu ke II s/d minggu ke IV Bulan September 2020.
Sesuai jadwal tersebut maka Desa Taopa mendapat jatah jadwal perdana di Kecamatan Taopa bersama Dengan Desa Taopa Utara, sesuai amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musawarah Desa Pasal 7 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa Terdiri atas 2 (dua) jenis : Musyawarah Desa terencana dan Musyawarah Desa Insidental. Musdes kali ini adalah bagian dari Musyawarah Desa terencana yang tahapan dan prosesnya sangat panjang dan melelahkan, namun demikian proses panjang itu tidak menjadi kendala bagi Desa, karena memang tahapan tersebut adalah keharusan untuk dilaksanakan.
Kepala Desa Taopa ASNO AKE, S.Sos dalam sambutan pembukanya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada teman - teman Tim Penyusun Dokumen yang sejak dari awal sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan Musyawarah Desa, Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa proses yang hari ini kita lakukan merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musawarah Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 serta Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 144/3698/Bappelitbangda Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2021. Berdasarkan hal itulah kita semuah dikumpulkan oleh Panitia Musyawarah Desa ditempat ini.
Sambutan kedua yang disampaikan oleh Ketua BPD SUCIARTO OLI'I yang sekaligus membuka secara Resmi Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa lebih fokus kepada keterlibatan masyarakat dalam setiap momen musyawarah desa, sejak dilantik sebagai anggota dan terpilih sebagai ketua BPD saya sangat mengagumi dan memberikan apresiasi kepada Kepala Pemerintah Desa Taopa yang sangat respon terhadap setiap rancangan usulan program baik yang dikomunikasikan secara Formal maupun non formal, keterlibatan masyarakat serta antusias yang begitu besar dalam setiap pengambilan keputusan melalui Musyawarah merupakan kebanggan tersendiri bagi kami yang dipercayakan sebagai sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa. Semoga ini dapat terus dipertahankan sehingga kedepan kita semuah dapat mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Desa untuk membangun Desa Taopa ini Maju dan Berdaya Saing.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Taopa yang saat ini menjabat Pjs Kepala Desa Taopa Barat RAHMAT, S. Sos, Kepala Seksi Kesejahteraan SERLY A. SALAMA, S.Sos, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan TONIS H. SANAU, S. Sos, KUPT Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan NASLAN, S.P, Anggota Tim Kecamatan NURSAM dan Pendamping Lokal Desa TAUFIK, M.Pd. Kehadiran Tim Kecamatan ini disamping sebagai Tamu Undangan juga sebagai Tim Monitoring Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahap I dan II sebagai salah satu bagian dari pra syarat pengajuan Tahap III Tahun Anggaran 2020.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan
adaptasi kebiasaan baru Desa.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa disepakati dan ditetapkan pada Musdes RKP Desa Taopa diantaranya :
1. Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera
SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi
SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman
2. Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas
3.Desa ramah perempuan
SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa
Berkaitan dengan 10 (sepuluh) SDGs Desa kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa Peserta Musyawarah Desa Menyepakati poin - poin di antaranya :
1. Desa tanpa kemiskinan
2. Desa sehat sejahtera
3. Pertumbuhan ekonomi Desa merata
4. Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
2. Penyediaan listrik Desa
3. Pengembangan usaha ekonomi produktif
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
1. Pendataan Desa
2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital.
6. Pencegahan stunting di Desa meliputi :
a. Pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW)
b. Pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD
c. Memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa meliputi:
1. Desa Aman COVID-19
2. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19
Dari Sekian Banyak Program yang diusulkan dalam agenda Musdes ini tentunya menjadi perhatian serius bagi Peserta dan narasumber serta Tim yang hadir, mengingat belum ditetapkannya Pagu Anggaran Untuk Penganggaran tahun 2021, Ini akan berdampak pada usulan yang ditetapkan, karena kemungkinan terburuk yang akan dihasilkan dari belum keluarnya besaran Pagu perdesa ini adalah tidak terfasilitasinya beberapa kegiatan yang diusulkan dan ditetapkan dalam dokumen RKP Desa. Sekalipun demikian Pemerintah Desa Taopa Optimis bahwa apa yang disepakati pada Musdes ini akan menjadi bahan utama ketika memasuki tahapan pembuatan Dokumen APB Desa Tahun 2021.
Semuah Usulan ini layak dan memenuhi standar petunjuk yang diamanahkan oleh undang - undang dalam hal ini Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 191 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.747 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.141.198.13 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...