Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 180 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.736 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.42.174 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Abdul Haris Laparako | 16 Mei 2020 | 360 Kali dibuka
Abdul Haris Laparako
16 Mei 2020
360 Kali dibuka
Di Pekan terakhir menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi Pemerintah Desa Taopa kembali dihujani dengan pertanyaan dan Desakan Keinginan Masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tanah lapang atau tempat seperti biasanya dilaksanakan setiap tahun.
Derasnya "Serbuan Arus" Desakan untuk melaksanakan Idul Fitri ditempat seperti biasanya itu dikarenakan ber edarnya Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid - 19 di Media Sosial. Sontak Ketika Berita itu beredar Pemerintah Desa Taopa harus lebih menenangkan pikiran dan hatinya untuk menjawab serangan pertanyaan yang lebih menjurus pada desakan untuk tetap dilaksanakan di lapangan atau di masjid tempat dimana kegiatan shalat ied biasa dilakukan.
Ditengah kesibukan Pemerintah Desa untuk menyelesaikan persoalan database Penerima dan Non Penerima BLT - DD serta Singkronisasi Data DTKS serta data BKP (Bantuan Keuangan Propinsi) serta permintaan data lainnya, tiba - tiba beredar dan langsung meluas dimasyarakat terkait berita tentang dibolehkannya Shalat Idul Fitri dilapangan atau ditempat yang seperti biasanya dilaksanakan.
Keinginan yang seolah tak bisa dibendung ini menuntut pemerintah desa sebagai institusi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melakukan penetralisiran agar tidak terjadi gesekan yang dapat menimbulkan prasangka buruk dan menjatuhkan pamor pemerintah desa itu sendiri.
Sebab Kontroversi antara YA dan Tidak dibolehkannya Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini tidak cukup hanya di jawab dengan Selebaran, Himbauan dan/atau Sejenisnya. Perlu ada Tindakan Nyata dan terukur dari sebuah keputusan yang diambil dan disepakati bersama.
Sejauh ini Pemerintah Desa Taopa belum Menerima Surat Resmi dari Kecamatan atau Kabupaten terkait dibolehkannnya Shalat Idul Fitri atau Ibadah Lainnya di tempat - tempat seperti biasanya dilaksanakan sebelum Covid - 19 Pemerintah Desa Taopa saat ini masih konsisten dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 451.1/227/Ro KESRAMAS Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Tegas Asno Ake, S.Sos selaku Kepala Desa Taopa.
Terkait Kesepakatan FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri ditengah Penyebaran Covid - 19 yang poin pentingnya Menegaskan untuk tetap TIDAK MELAKSANAKAN Ibadah yang melibatkan orang banyak seperti Shalat Jumat, Shalat lima waktu,/rawatib, Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Masjid atau ditempat Umum lainnya, Pemerintah Desa Taopa belum menerima Instruksi Secara tertulis dan Berjenjang. Namun Demikian sekali lagi pemerintah Desa menegaskan bahwa Surat Edaran/Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 451.1/227/Ro KESRAMAS Masih menjadi Acuan dan Rujukan untuk tetap Tidak Membolehkan Pelaksnaan Shalat Idul Fitri Di Masjid dan ditempat Umum Lainnya.
Jadi bagi masyarakat Desa Taopa harap tenang dan selalu bersabar, mudah - mudahan di saat - saat indjury time nanti ada perubahan putusan, sehingga kita bisa melaksanakan shalat ied seperti biasanya. Dan kalaupun tidak bisa kami berharap kita melaksanakan sesuai petunjuk dan tata cara shalat idul fitri dirumah yang sudah di maklumatkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid - 19.
Pemerintah Desa Taopa Juga Berharap, Jika Memang Kesepakatan FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri ditengah Penyebaran Covid - 19 Menjadi Acuan untuk secara berjenjang sampai kedesa, kiranya perlu penegasan dan jangan pilih kasih, jangan sampai kemudian ada desa yang Patuh dan tunduk pada Aturan tersebut, tapi ada juga yang tidak artinya ada Desa yang pada Hari Raya nanti tetap patuh pada Kesepakatan FORKOPINDA PARIMO ada juga yang Tetap Melaksanakan Shalat Idul Fitri dilapangan atau tempat lainnya, alias mereka tidak mematuhi keputusan Forum.Perlu Ketegasan dan Tindakan dari Pihak berwajib untuk mengawal Putusan tersebut, karena Jika tidak maka akan lahir kecemburuan Sosial yang berdampak pada pemerintahan di desa nantinya. Pemerintah Desa Akan Hilang Kepercayaan nantinya bila ada desa yang Boleh ada Desa yang Tidak Boleh.
Arus Informasi yang begitu Pesat dan Cepat ini, dibutuhkan tindakan yang lebih pesat dan cepat pula, agar lapisan masyarakat paling bawah bisa terlindungi dan dapat dengan tenang beraktifitas.
Di Akhir Tulisan ini Pemerintah Desa Taopa Menyampaikan bahwa untuk Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 21441 H, Tahun 2020 Masehi TIDAK DIBOLEHKAN dilaksanakan dilapangan, di Masjid atau tempat umum lainnya. dan kalaupun ada kelompok masyarakat yang ingin memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan kegiatan tersebut silahkan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini POLSEK MOUTONG dan DANRAMIL Moutong di Moutong.
balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot
by. #Abdoelhariezlaparako
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 180 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.736 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.42.174 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...