Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

LEBARAN IDUL FITRI 1441 H. PEMDES TAOPA MENGACU PADA EDARAN GUBERNUR SULTENG 451.1/227/Ro KESRAMAS

Abdul Haris Laparako

16 Mei 2020

360 Kali dibuka

Di Pekan terakhir menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 Masehi Pemerintah Desa Taopa kembali dihujani dengan pertanyaan dan Desakan Keinginan Masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tanah lapang atau tempat seperti biasanya dilaksanakan setiap tahun.

Derasnya "Serbuan Arus" Desakan untuk melaksanakan Idul Fitri ditempat seperti biasanya itu dikarenakan ber edarnya Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid - 19 di Media Sosial. Sontak Ketika Berita itu beredar Pemerintah Desa Taopa harus lebih menenangkan pikiran dan hatinya untuk menjawab serangan pertanyaan yang lebih menjurus pada desakan untuk tetap dilaksanakan di lapangan atau di masjid tempat dimana kegiatan shalat ied biasa dilakukan.

Ditengah kesibukan Pemerintah Desa untuk menyelesaikan persoalan database Penerima dan Non Penerima BLT - DD serta Singkronisasi Data DTKS serta data BKP (Bantuan Keuangan Propinsi) serta permintaan data lainnya, tiba - tiba beredar dan langsung meluas dimasyarakat terkait berita tentang dibolehkannya Shalat Idul Fitri dilapangan atau ditempat yang seperti biasanya dilaksanakan.

Keinginan yang seolah tak bisa dibendung ini menuntut pemerintah desa sebagai institusi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melakukan penetralisiran agar tidak terjadi gesekan yang dapat menimbulkan prasangka buruk dan menjatuhkan pamor pemerintah desa itu sendiri.

Sebab Kontroversi antara YA dan Tidak dibolehkannya Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun ini tidak cukup hanya di jawab dengan Selebaran, Himbauan dan/atau Sejenisnya. Perlu ada Tindakan Nyata dan terukur dari sebuah keputusan yang diambil dan disepakati bersama.

Sejauh ini Pemerintah Desa Taopa belum Menerima Surat Resmi dari Kecamatan atau Kabupaten terkait dibolehkannnya Shalat Idul Fitri atau Ibadah Lainnya di tempat - tempat seperti biasanya dilaksanakan sebelum Covid - 19 Pemerintah Desa Taopa saat ini masih konsisten dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 451.1/227/Ro KESRAMAS Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Tegas Asno Ake, S.Sos selaku Kepala Desa Taopa.

Terkait Kesepakatan FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri ditengah Penyebaran Covid - 19 yang poin pentingnya Menegaskan untuk tetap TIDAK MELAKSANAKAN Ibadah yang melibatkan orang banyak seperti Shalat Jumat, Shalat lima waktu,/rawatib, Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Masjid atau ditempat Umum lainnya, Pemerintah Desa Taopa belum menerima Instruksi Secara tertulis dan Berjenjang. Namun Demikian sekali lagi pemerintah Desa menegaskan bahwa Surat Edaran/Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 451.1/227/Ro KESRAMAS Masih menjadi Acuan dan Rujukan untuk tetap Tidak Membolehkan Pelaksnaan Shalat Idul Fitri Di Masjid dan ditempat Umum Lainnya.

Jadi bagi masyarakat Desa Taopa harap tenang dan selalu bersabar, mudah - mudahan di saat - saat indjury time nanti ada perubahan putusan, sehingga kita bisa melaksanakan shalat ied seperti biasanya. Dan kalaupun tidak bisa kami berharap kita melaksanakan sesuai petunjuk dan tata cara shalat idul fitri dirumah yang sudah di maklumatkan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid - 19.

Pemerintah Desa Taopa Juga Berharap, Jika Memang Kesepakatan FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri ditengah Penyebaran Covid - 19 Menjadi Acuan untuk secara berjenjang sampai kedesa, kiranya perlu penegasan dan jangan pilih kasih, jangan sampai kemudian ada desa yang Patuh dan tunduk pada Aturan tersebut, tapi ada juga yang tidak  artinya ada Desa yang pada Hari Raya nanti tetap patuh pada Kesepakatan FORKOPINDA PARIMO ada juga yang Tetap Melaksanakan Shalat Idul Fitri dilapangan atau tempat lainnya, alias mereka tidak mematuhi keputusan Forum.Perlu Ketegasan dan Tindakan dari Pihak berwajib untuk mengawal Putusan tersebut, karena Jika tidak maka akan lahir kecemburuan Sosial yang berdampak pada pemerintahan di desa nantinya. Pemerintah Desa Akan Hilang Kepercayaan nantinya bila ada desa yang Boleh ada Desa yang Tidak Boleh.

Arus Informasi yang begitu Pesat dan Cepat ini, dibutuhkan tindakan yang lebih pesat dan cepat pula, agar lapisan masyarakat paling bawah bisa terlindungi dan dapat dengan tenang beraktifitas.

Di Akhir Tulisan ini Pemerintah Desa Taopa Menyampaikan bahwa untuk Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 21441 H, Tahun 2020 Masehi TIDAK DIBOLEHKAN dilaksanakan dilapangan, di Masjid atau tempat umum lainnya. dan kalaupun ada kelompok masyarakat yang ingin memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan kegiatan tersebut silahkan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini POLSEK MOUTONG dan DANRAMIL Moutong di Moutong.

balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot

by. #Abdoelhariezlaparako

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:180
Kemarin:277
Total:285.736
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.42.174
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa