Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

MUSDES KHUSUS VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN CPM BLT - DD DESA TAOPA

Abdul Haris Laparako

14 Mei 2020

343 Kali dibuka

Musyawarah Desa Insidental Khusus Verifikasi, Validasi dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam program Jaring Pengaman Sosial akibat Pandemi Covid - 19 untuk masyarakat desa taopa dilaksanakan Rabu, 13 Mei 2020 di aula pertemuan Kantor Desa Taopa.

Musdes yang dihadiri oleh Ketua Dan Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, pendamping PKH, perwakilan Puskesmas Taopa, Operator SIKS - NG, Perwakilan Pemuda, Perwakilan Masyarakat penerima PKH, perwakilan masyarakat penerima BPNT, perwakilan masyarakat penerima BST Dinas Sosial, perwakilan masyarakat calon penerima BLT DD dan kepala kewilayahan atau kepala - kepala dusun se - Desa Taopa.

Musyawarah Desa yang dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Taopa Suciarto Oli'i ini mengusung Tema Validasi, Verifikasi dan Penetapan Calon Penerima BLT - DD Tahun 2020. ini Musyawarah desa yang baru dalam sejarah perjalanan pemerintahan desa taopa, kenapa baru...? karena ini musyawarah khusus dan sangat insidentil menyangkut penanganan pandemi Covid - 19 yang saat ini menjadi isu Nasional bahkan Mendunia.

Pandemi Covid-19 datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Pada sisi lainnya, kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua. Lalu, datanglah berbagai macam kebijakan jaring pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa.

Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, yang penyesuaiannya secara teknis diatur kembali melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa Taopa Langsung Mengambil langkah Cepat dengan Melaksanakan Musdes Perubahan APBDes Untuk Anggaran COVID - 19 yang kemudian dirumuskan dan disepakati menghilangkan 2 item pekerjaan fisik drainase yang jumlah nominalnya ± Rp. 95.675.500,-

Maka Agenda kedua yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Taopa adalah melakukan Komunikasi dengan BPD Desa Taopa, Tokoh Masyarakat, Kepala Kewilayahan (Kadus), Operator SIKS - NG, Pendamping PKH, Pendamping Desa dan Lokal Desa untuk Membahas Singkronisasi Data.

Tujuannya adalah untuk melahirkan data akurat terkait :

1. Data Keluarga Penerima PKH dan PKH +

2. Data Keluarga Penerima BPNT

3. Data Keluarga PNS

4. Data Keluarga Mampu

5. Data Keluarga Penerima Bansos Tunai  Kemensos dan lain - lain.

Singkronisasi data yang cukup menguras Energy Perangkat Desa, Operator dan Tim Validasi data ini dilakukan agar dikemudian hari tidak terdapat data ganda penerima bantuan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Dinas Sosial merupakan data bantu untuk penyanding data yang akan di Validasi dan di Verifikasi oleh Tim Pendata yang Tugas gandanya sebagai Tim Covid - 19 yang di SK kan langsung oleh Kepala Desa Taopa.

Gelaran Musyawarah Desa Insidental yang dilaksanakan oleh BPD dan Pemerintah Desa ini semaksimal mungkin mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang di atur secara teknis melalui Surat Edaran  Kemendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020.

Sebelum agenda penetapan Nama - Nama Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa (BLT - DD) di mulai Kepala Desa Taopa Asno Ake, S.Sos memberikan arahan terkait dengan isu yang saat ini berkembang di media sosial, beliau memberikan apresiasi yang cukup besar terhadap kinerja tim yang sejak dari awal perintah ini di sampaikan terus menerus memperbaiki data mengumpulkan fakta serta mensingkronisasikannya dengan Kementerian terkait, perjalan singkronisasi data ini cukup panjang ini di karenakan beberapa faktor :

Faktor Pertama terkendala dengan batasan persentase ketentuan penggunaan Dana Desa dan Pagu Dana Desa yang jumlahnya hampir sama dengan Jumlah Pagu Dana Desa di Desa yang Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarganya sedikit. Bahkan ada Desa yang Jumlah KK Keluarganya hanya ± 300 an tapi Pagu Dana Desanya mencapai angka 900 an Juta.

Untuk Desa Taopa dengan Jumlah Penduduk ± 2.495 Jiwa, 677 Kepala Keluarga, 542 Kepala Rumah Tangga tentunya memiliki proplem berbeda dengan besaran Dana Desa yang hanya berjumlah ± Rp. 883.467.000,-perlu ekstra hati - hati ketika melakukan pendataan dan penetapannya, pungkas Kades yang juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa se - Kecamatan Taopa itu.

Faktor Kedua kata beliau adalah Data DTKS yang di input ke system aplikasi SIKS - NG  sering error dan gagal masuk karena rumitnya alur yang diminta oleh aplikasi tersebut.

Hasil Rumusan Musyawarah Desa Insidental Khusus Verifikasi, Validasi dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam program Jaring Pengaman Sosial akibat Pandemi Covid - 19 menghasilkan data  :

1. Data Penerima Bantuan PKH Desa berjumlah 167 Kepala Keluarga.

2. Data Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berjumlah 53 Kepala Keluarga

3. Data Penerima BLT Kemensos berjumlah berjumlah 77 Kepala Keluarga

4. Data Penerima BST Covid Propinsi berjumlah 29 Kepala Keluarga

5. Data Penerima BLT Dana Desa berjumlah 147 Kepala Keluarga

Total Jumlah Keluarga yang tervalidasi adalah 473 Kepala Keluarga, data ini belum termasuk permintaan data penerima Bantuan Keuangan Propinsi yang himbauannya baru diterima saat tulisan ini dimuat.

Dari Total Jumlah yang tervalidasi dalam Jaring Pengaman Sosial tersebut, Desa Taopa sudah mengcover hampir ± 70 persen dari total Kepala Keluarga di Desa Taopa. Sisanya masuk dalam kategori Mampu, PNS, Pensiunan, Pengusaha dan Keluarga yang sudah lama bekerja diluar daerah.

balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Jiman

01 Januari 2023 05:46:08

Mantap PPDI Bersinergi membangun desa...

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:178
Kemarin:266
Total:264.268
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.58.139.190
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa