Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 111 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.667 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.59.205.182 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Abdul Haris Laparako | 16 April 2020 | 416 Kali dibuka
Abdul Haris Laparako
16 April 2020
416 Kali dibuka
Sekalipun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 baru keluar dan masih dalam tahap berdedar di media sosial alias belum disosialisasikan secara tekhnis, tetapi Pemerintah Desa Taopa langsung mengadakan Rapat Terbatas bersama Ketua dan Anggota BPD Desa Taopa Pada Kamis 16 April 2020 di Aula Kantor Desa Taopa.
Rapat terbatas yang membahas kesiapan Pemerintah Desa Taopa dalam mengantisipasi Perubahan demi perubahan peraturan yang disebabkan oleh Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terutama terkait persiapan alokasi anggaran yang akan digunakan. Sebelumnya Pemerintah Desa Taopa bersama BPD Menggelar Musyawarah Menyikapi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid - 19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid - 19.
Ada 3 Hal Pokok yang dibahas kaitan dengan Kesiapan Desa Taopa yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diantaranya :
1. Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
2. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Untuk Poin Nomor 1 Pemerintah Desa Taopa Sudah Melaksanakan Sesuai Petunjuk Teknis dengan Menggelontorkan Anggaran Sebesar Rp 95.675.500,- dan sudah berjalan sesuai tahapan dan Standar yang di instruksikan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas PMD.
Untuk Poin Nomor 2 Pemerintah Desa Taopa Baru Melaksnakan sebagian Kegiatannya, yang sisa Anggaran Kegiatan lainnya menunggu Instruksi dan Petunjuk Teknis Lanjutan dari Dinas PMD Parigi Moutong.
Untuk Poin Nomor 3 Pemerintah Desa bersama BPD menyepakati beberapa hal, di antaranya :
1. Menunda sementara pelaksanaan beberapa sub bidang kegiatan yang dianggarkan di tahap I untuk persiapan bila Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam Waktu Dekat akan Mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
2. Mengumpulkan Data - Data Calon Penerima BLT-DD yang secara teknis pengajuan dan permohonannya juga masih menunggu arahan dari Dinas PMD Kabupaten.
3. Pemerintah Desa dan BPD selalu berkoordinasi setiap saat selama menunggu peraturan teknis yang mungkin saja berubah - rubah karena kondisi Darurat seperti saat ini.
4. Pemerintah Desa, BPD, LPM dan Organisasi di Desa selalu mensosialisasikan cara Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilingkungan Masing - masing.
Empat Poin itulah yang menjadi Agenda Pertemuan Terbatas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dan BPD di Aula Kantor Desa Taopa.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Taopa ASNO AKE, S.Sos dihadapan Anggota BPD dan Perangkat Desa mengatakan bahwa Rapat Terbatas ini dilaksanakan untuk membicarakan Awal Kesiapan Pemerintah Desa dalam menyikapi Permedes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang baru beredar di Media Sosial, Pemerintah Desa mengundang BPD ini bukan dalam hal Menetapkan. ini baru persiapan kita menunggu Edaran dan petunjuk teknis dari Kabupaten, agar bila nantinya petunjuk teknis itu sudah ada maka kita Pemerintah Desa dan BPD tidak kewalahan menyikapinya, Ungkap beliau.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibuka Dokumen PDF Permendes dalam lampiran tulisan kami ini.
RAKSASATOGEL
#Abdoelhariezlaparako
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 111 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.667 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 13.59.205.182 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...