Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

VERIFIKASI DAN SINKRONISASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) TAHUN ANGGARAN 2021

Abdul Haris Laparako

07 November 2020

568 Kali dibuka

OpenSID Taopa - RKP Desa merupakan Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun program Pemerintah Desa berdasarkan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan selanjutnya hasil dari RKPDes dimasukan dalam APB Desa tahun anggaran 2021.Dokumen RKP Desa adalah Dokumen Resmi Desa yang merupakan hasil dari perjalanan panjang Tim Penyusun RKP Desa dengan Sistematika

  • Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa/Review RPJM Desa.
  • RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa melalui hasil kerja Tim Penyusun RKP Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
  • RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Sebagai Dokumen Resmi Pemerintah Desa, RKP Desa haruslah disusun melalui sebuah tahapan panjang dan menguras Energi Pemerintah Desa. Setiap keputusan harus diambil dari kesepakatan peserta musyawarah dalam semuah tahapan, Tim Penyusun yang di SK kan oleh Pemerintah Desa serta Panitia Musyawarah Desa dalam semuah tahapan yang di SK kan oleh BPD bekerja penuh waktu dalam menyelesaikan semuah tugas dan tanggung jawabnya demi sebuah Dokumen Resmi Pemerintah Desa yang bernama RKP Desa.

Sesuai Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 144/3698/BAPPELITBANGDA Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2021, yang berisi tentang petunjuk teknis penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun anggaran 2021 serta jadwal pelaksanaan asistensi oleh Tim Verifikasi Kabupaten Parigi Moutong. Ada beberapa Tim yang dibentuk oleh Sekretariat Daerah yang meliputi perwakilan :

  1. Dinas PUPR Parigi Moutong
  2. Dinas PMD Parigi Moutong
  3. Bappelitbangda Parigi Moutong
  4. Inspektorat Parigi Moutong
  5. Tenaga Ahli Kementerian Desa

Bertempat dikantor BAPPELITBANGDA Parigi Moutong Hari Jum'at 6 November 2020 Desa Taopa Kecamatan Taopa melakukan Verifikasi dan Sinkronisasi Dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2021. Desa Taopa Kecamatan Taopa diperiksa Langusng oleh :

  1. IKBAL, S.Sos dari Dinas PMD Parigi Moutong
  2. DEWI RATNA SUMINAR dari Dinas PUPR Parigi Moutong
  3. I KETUT SUDANA, ST dari Bappelibangda Parigi Moutong
  4. AYUB UFU dari Tenaga Ahli Kementerian Desa

Beberapa Poin Penting menjadi catatan oleh Tim kepada desa dan juga masukan saran dari desa kepada tim

Catatan Tim :

NO TIM ASISTENSI CATATAN DAN MASUKAN Catatan
1

IKBAL, S. Sos

(DINAS PMD)

1. Pembinaan PKK Kemungkinan akan masuk pada penganggaran DD

2. Dukungan Pendidikan bagi Masyarakat Miskin

3. Penganggaran Bidang 5 Darurat dan Mendesak

Menunggu Petunjuk Teknis

Perlu ditingkatkan

Menunggu Petunjuk Teknis

2

I KETUT SUDANA

(BAPPELITBANGDA)

1. Sistematika Penyusunan Dokumen RKP Desa

2. Daftar Hadir Dan lampiran Dokumen RKP Desa

3. Perencanaan Dan Realisasi Tahun Anggaran 2020

Sudah Sesuai Petunjuk Teknis

Sudah Sesuai Petunjuk Teknis

Perbaiki

3.

DEWI RATNA SUMINAR

(PUPR PARIGI MOUTONG)

1. Pekerjaan Fisik

2. Desain RAB

Utamakan Pembangunan Sanitasi

Lampiran Gambar

4.

AYUB UFU

(TENAGA AHLI KEMENDES)

1. Pendidikan

2. Kesehatan

3. Pemulihan Ekonomi

4. Darurat dan Mendesak

Beasiswa ditingkatkan

Fokus Konvergensi Stunting

Fokus PKTD dan UMKM

Menunggu Petunjuk Teknis

Sementara itu Abdul Haris Laparako Selaku Sekretaris Desa Berharap agar semuah pemangku kepentingan yang berhubungan dengan desa benar - benar serius mengawal dan mendampingi desa dalam setiap tahapan program dan kegiatan yang dijalankan.

1. Sering terlambatnya informasi besaran Pagu yang Masuk Kedesa, sehingga Desa  kebingungan ketika menetapkan besaran Pagu Tahun Anggaran 2021.

2. Minimnya Sosialisasi terkait dengan petunjuk - petunjuk teknis pelaksanaan regulasi yang baru.

3. Kurangnya Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Desa.

Dari Hasil Verifikasi dan Sinkronisasi ini diharapkan Dokumen RKP Desa yang merupakan Dokumen Resmi Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan,pembinaan dan pemberdayaan di desa dapat berjalan maksimal dan terarah.

 

balap 4d
oreo 5d
indah4d
situs slot

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Jiman

01 Januari 2023 05:46:08

Mantap PPDI Bersinergi membangun desa...

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:116
Kemarin:266
Total:264.206
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.22.68.167
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa