Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

DESA TAOPA BANGKIT BERSAMA OpenSID

Abdul Haris Laparako

07 Januari 2020

355 Kali dibuka

Desa Taopa adalah salah satu desa yang berada diwilayah Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Dengan Jumlah Penduduk ± 2.495 Jiwa, 677 Kepala Keluarga, 542 Kepala Rumah Tangga, 34 Dasawisma yang tersebar di 6 Dusun, memiliki luas wilayah ± 20. 089 Ha².

Dengan Sebaran Penduduk yang begitu besar dan bentangan wilayah yang begitu luas, tentunya pemerintah desa dan pemangku kepentingan yang ada di desa taopa harus merumuskan sejuta terobosan agar pelayanan dapat maksimal.

Kebutuhan akan informasi dan pelayanan prima sangatlah diidamkan oleh warga desa. Kesempatan warga untuk dapat mengakses informasi keterbukaan publik saat ini masih jauh dari harapan. Dan inilah yang menjadi pekerjaan pemerintah desa yang saat ini diberi amanah untuk mengatur tatanan pelayanan maksimal yang ada di desa taopa.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Poin terakhir inilah yang kemudian menjadi tugas utama pemerintah desa taopa untuk terus dikembangkan.

Salah satu bentuk pengembangan manajemen keterbukaan Informasi dan pelayanan yang maksimal kepada warga yang dilakukan oleh pemerintah desa taopa adalah dengan mengembangkan Aplikasi OpenSID yang dapat digunakan dan di akses secara Offline dan Online melalui website desa, http://taopa.parimo.id

Salah satu fungsi website desa adalah sebagai media pelayanan publik, seperti :

  1. Pelayanan Administrasi Online Desa : dengan memanfaatkan media Handphone yang sudah berbasis Android Masyarakat desa dapat berkomunikasi dengan server dikantor desa untuk pembuatan surat keterangan, surat izin keramaian, permohonan surat pindah/datang, dan kebutuhan administrasi lainnya
  2. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat : formulir online di website desa, SMS gateway, media komunitas.
  3. Pengelolaan Informasi : Masyarakat dapat langung memantau dan mengakses segala informasi yang berhubungan dengan data profil desa, sejarah desa, pelaksanaan pembangunan di desa, kegiatan kemasyarakatan di desa dan lain sebagainya
  4. Penyuluhan kepada masyarakat : Melalui Website desa, pemerintah desa memberikan ruang kepada siapa saja untuk berbagi informasi penting yang berkaitan dengan kesehatan, sosialisasi tentang pertanian/perkebunan, perikanan dan sebagainya.

Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang:

  • Berbasis komputer (Offline dan Online)
  • Mengelola informasi kantor desa
  • Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran, layanan publik, dsbnya

Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam "Sistem Informasi Desa" suatu desa bisa saja lebih dari satu: misalnya OpenSID untuk pengelolaan data kependudukan, SISKEUDES untuk mengelola keuangan desa, aplikasi lain untuk mengelola BUMDes, dsbnya.

Peran dan Manfaat OpenSID

Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di OpenSID saja).

  1. Kantor desa lebih efisien
    Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.

  2. Kantor desa lebih efektif
    Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.

  3. Pemerintah desa lebih transparan
    Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.

  4. Pemerintah desa lebih akuntabel
    Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.

  5. Layanan publik lebih baik
    Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.

  6. Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa
    Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.

  7. Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa
    Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

 

Sistem kerja Server OpenSID :

Pemetaan tugasnya yaitu :

  1. Admin 1 (Sekretaris Desa) bertugas untuk  update berita, edit kontent, edit menu, sub menu, artikel, pemetaan wilayah desa pada menu pemetaan desa dan update versi untuk OpenSID online dan offline, serta menyamakan konten antara keduanya. Tugas lain Admin 1 adalah membantu Admin 2 dalam memberi pengarahan dan penjelasan tata cara pengerjaan pada masing-masing user;
  2. Admin 2 (Kepala Desa) bertugas memantau dan monitoring pekerjaan masing –masing user,
  3. User 1 (Kasi Pemerintahan) bertugas entry data kependudukan (lahir, mati, datang, pergi), cetak Laporan Perkembangan Penduduk Bulanan, Entry data Produk Hukum Desa (Perdes, Keputusan Kepala Desa), Entry data Pertanahan;
  4. User 2 (Kasi Pelayanan Dan Kesejahteraan) bertugas Entry Data Pelayanan Umum khususnya surat-menyurat, cetak laporan surat masuk, surat keluar, serta membantu User 3 dalam pendataan data penduduk miskin (BDT, PKH, non PKH), Analisis Kemiskinan, Penerima Bantuan RTLH, data penerima jamkesos, dan lain sebagainya;
  5. User 4 (Kaur Umum dan Tata Usaha) bertugas entry data Inventaris Desa untuk per jenis barang, mesin dan bangunan, Mencetak Kartu Inventaris Ruangan, Mencetak Nomor Register Barang, serta membuat laporan inventaris desa.
  6. User 5 (Kaur Keuangan) bertugas import data keuangan dari Siskeudes ke Opensid, dan atau membuat laporan pendapatan, belanja, pembiayaan per semester.

Perbedaan OpenSID Online dan Offline :

Sebagaimana pada fungsi dasarnya bahwa SID atau OpenSID dapat diakses dalam 2 (dua) ranah yaitu Online dan Offline dengan satu tujuan utamanya yaitu untuk membantu administrasi pemerintah desa dalam pengelolaan data dan layanan publik (masyarakat).

  1. OpenSID Online : Aplikasi Sistem Informasi Desa yang sudah diinstall pada housting dengan domain resmi DESA.ID. Bagian luar dari aplikasi online ini dapat diakses oleh masyarakat desa secara luas dalam bentuk Website Desa, sedangkan bagian dalamnya berupa sebuah aplikasi Sistem Informasi Desa, secara lengkap yang mencakup seluruh tugas pokok administrasi Pemerintah Desa. Akses OpenSID online ini membutuhkan jaringan internet, kecepatan akses tergantung kecepatan jaringan internet yang ada.
  2. OpenSID Offline : Aplikasi Sistem Informasi Desa yang diinstall pada Komputer Server Desa dengan akses localhost, dan dapat diakses oleh lebih dari 10 komputer lain didesa dengan jarak maksimal 100 meter. OpenSID Offline ini tidak membutuhkan jaringan internet, dan mode penyambungannya menggunakan wifi router kantor desa. Kelebihan jaringan lokal ini tidak memerlukan internet dan kekurangannya adalah hanya dapat diakses di lokasi kantor desa. Akses OpenSID offline ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan OpenSID Online.

Dari kedua mode diatas baik online maupun offline fungsi kerjanya sama, yaitu hasil kerja (entry data) masing-masing user akan terkumpul menjadi satu di server, sehingga dapat dipergunakan bersama oleh seluruh aparatur desa. Untuk OpenSID Online seluruh data, konten dan fiturnya akan selalu disamakan dengan OpenSID Offline oleh Admin 1 (Sekretaris Desa) selaku pemegang kuasa atas Domain dan Housting Website Desa, setiap 1 (satu) minggu sekali.

Untuk entry data lainnya yang ada pada menu sistem OpenSID, selain yang dikerjakan oleh masing-masing user, selengkapnya dikerjakan bersama oleh Admin 1 dan Admin 2.

Fungsi dan cara kerja website desa dan OpenSID inilah yang membuat ketertarikan pemerintah desa taopa untuk pengembangannya.

Keinginan dan harapan pemerintah desa taopa saat ini adalah bagaimana kedepan segala kebutuhan pelayanan administrasi dan kebutuhan informasi tentang desa taopa dapat di akses dalam satu aplikasi OpenSID, sehingga hal ini dapat memberikan segala kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat desa dalam hal memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi secara luas.

Dan kami berharap kedepan akses pengembangan Aplikasi OpenSID ini bisa terkoneksi dengan Dukcapil Parigi Moutong, Dinas PMD Parigi Moutong, Dinas Kesehatan Parigi Moutong dan Polres Parigi Moutong.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:55
Kemarin:261
Total:220.540
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.147.6.118
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa