Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Hari ini | : | 138 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.694 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.129.249.170 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Taopa |
Kode Desa | : | 7208142004 |
Kecamatan | : | Taopa |
Kode Kecamatan | : | 720814 |
Kabupaten | : | Parigi Moutong |
Kode Kabupaten | : | 7208 |
Provinsi | : | Sulawesi Tengah |
Kode Provinsi | : | 72 |
Kode Pos | : | 94479 |
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
082139233923
Layanan Pengaduan
Jl. Anoa No 23 Desa Taopa Kecamatan Taopa 94479, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Provinsi Sulawesi Tengah
Abdul Haris Laparako | 07 Januari 2020 | 458 Kali dibuka
Abdul Haris Laparako
07 Januari 2020
458 Kali dibuka
Desa Taopa adalah salah satu desa yang berada diwilayah Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Dengan Jumlah Penduduk ± 2.495 Jiwa, 677 Kepala Keluarga, 542 Kepala Rumah Tangga, 34 Dasawisma yang tersebar di 6 Dusun, memiliki luas wilayah ± 20. 089 Ha².
Dengan Sebaran Penduduk yang begitu besar dan bentangan wilayah yang begitu luas, tentunya pemerintah desa dan pemangku kepentingan yang ada di desa taopa harus merumuskan sejuta terobosan agar pelayanan dapat maksimal.
Kebutuhan akan informasi dan pelayanan prima sangatlah diidamkan oleh warga desa. Kesempatan warga untuk dapat mengakses informasi keterbukaan publik saat ini masih jauh dari harapan. Dan inilah yang menjadi pekerjaan pemerintah desa yang saat ini diberi amanah untuk mengatur tatanan pelayanan maksimal yang ada di desa taopa.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Poin terakhir inilah yang kemudian menjadi tugas utama pemerintah desa taopa untuk terus dikembangkan.
Salah satu bentuk pengembangan manajemen keterbukaan Informasi dan pelayanan yang maksimal kepada warga yang dilakukan oleh pemerintah desa taopa adalah dengan mengembangkan Aplikasi OpenSID yang dapat digunakan dan di akses secara Offline dan Online melalui website desa, http://taopa.parimo.id
Salah satu fungsi website desa adalah sebagai media pelayanan publik, seperti :
Dalam konteks OpenSID, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan aplikasi yang:
Dengan pengertian ini, jenis aplikasi yang tercakup dalam "Sistem Informasi Desa" suatu desa bisa saja lebih dari satu: misalnya OpenSID untuk pengelolaan data kependudukan, SISKEUDES untuk mengelola keuangan desa, aplikasi lain untuk mengelola BUMDes, dsbnya.
Peran dan Manfaat OpenSID
Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di OpenSID saja).
Kantor desa lebih efisien
Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.
Kantor desa lebih efektif
Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.
Pemerintah desa lebih transparan
Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
Pemerintah desa lebih akuntabel
Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.
Layanan publik lebih baik
Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa
Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa
Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.
Sistem kerja Server OpenSID :
Pemetaan tugasnya yaitu :
Perbedaan OpenSID Online dan Offline :
Sebagaimana pada fungsi dasarnya bahwa SID atau OpenSID dapat diakses dalam 2 (dua) ranah yaitu Online dan Offline dengan satu tujuan utamanya yaitu untuk membantu administrasi pemerintah desa dalam pengelolaan data dan layanan publik (masyarakat).
Dari kedua mode diatas baik online maupun offline fungsi kerjanya sama, yaitu hasil kerja (entry data) masing-masing user akan terkumpul menjadi satu di server, sehingga dapat dipergunakan bersama oleh seluruh aparatur desa. Untuk OpenSID Online seluruh data, konten dan fiturnya akan selalu disamakan dengan OpenSID Offline oleh Admin 1 (Sekretaris Desa) selaku pemegang kuasa atas Domain dan Housting Website Desa, setiap 1 (satu) minggu sekali.
Untuk entry data lainnya yang ada pada menu sistem OpenSID, selain yang dikerjakan oleh masing-masing user, selengkapnya dikerjakan bersama oleh Admin 1 dan Admin 2.
Fungsi dan cara kerja website desa dan OpenSID inilah yang membuat ketertarikan pemerintah desa taopa untuk pengembangannya.
Keinginan dan harapan pemerintah desa taopa saat ini adalah bagaimana kedepan segala kebutuhan pelayanan administrasi dan kebutuhan informasi tentang desa taopa dapat di akses dalam satu aplikasi OpenSID, sehingga hal ini dapat memberikan segala kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat desa dalam hal memberikan pelayanan serta keterbukaan informasi secara luas.
Dan kami berharap kedepan akses pengembangan Aplikasi OpenSID ini bisa terkoneksi dengan Dukcapil Parigi Moutong, Dinas PMD Parigi Moutong, Dinas Kesehatan Parigi Moutong dan Polres Parigi Moutong.
RAKSASATOGEL
Populasi
ASNO AKE,S.SOS
ABDUL HARIS LAPARAKO
ARIMAN
NURSAILA
MISWA
SAHARDIN
ZULKIFLI
AJAS
SUTRISNO
Fitra
WARDAN
LEO CHANDRA
ALFIQRAM
NIRWAN
NURSAM
Pandi Pratama
NUR UYUN
Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Mantap,,...
Mantap TAOPA...
Hari ini | : | 138 |
Kemarin | : | 277 |
Total | : | 285.694 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.129.249.170 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Latitude | : | 0.4686732478024511 |
Longitude | : | 121.09946250915529 |
Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah
Jiman
01 Januari 2023 05:46:08
Mantap PPDI Bersinergi membangun desa https://hijaubersinar.id/...