Desa Taopa

Kec. Taopa
Kab. Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa

Artikel

TAHAPAN REVIEW RPJMDES DESA TAOPA BERAKHIR DAN SUKSES

Abdul Haris Laparako

04 Oktober 2019

303 Kali dibuka

Sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 79 ayat 1 - ayat 7 yang salah satu implementasi programnya tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 28 Ayat 1 poin b yang bunyinya adalah "Kepala Desa Dapat Mengubah RPJMDes dalam hal terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah propinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Dasar itulah kemudian pemerintah desa taopa dengan cepat langsung melaksnakan musyawarah desa untuk menyepakati perubahan RPJMdes yang menurut pemerintah desa taopa sudah saatnya untuk dirubah, karena mengingat berbagai peraturan dan kebijakan Pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota yang dianggap sebagian sudah tidak sesuai dengan program yang ada dalam Dokumen RPJMDes Desa Taopa.

Beberapa Pertimbangan Kebijakan Perubahan RPJMDes tersebut di antaranya :

1. Permenkeu 61/PMK.07/2019 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stanting Terintegrasi, yang secara sistemik dituangkan dalam Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor  440.45/1789/DPMD Tentang Rincian Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stanting yang bersumber dari Dana Desa.

2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020

3. Semakin berkurangnya Usulan Program dalam Dokumen RPJMDes Desa Taopa Tahun 2015 - 2021.

4. Mensingkronisasikan antara program Pemerintah, Pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten kota.

Dengan Pertimbangan itulah tahapan Review RPJMDes Desa Taopa dimulakan dengan mengikuti setiap alur dan mekanisme sesuai petunjuk tekhnis yang mengedepankan Azas Musyawarah Dan Mufakat sebagai landasan dasar pemerintah desa taopa untuk menentukan dan menetapkan setiap program yang akan dilaksnakan.

Setelah Melaksanakan Musyawarah Desa Rembug Kesepakatan Review RPJMDes Yang dirangkai dengan Pelantikan Kepala Dusun IV Dan Pembentukan panitia HUT Desa Taopa ke -91 Pada Tanggal 03 September 2019 di Gedung Pertemuan Kantor Desa Taopa, Tim Review dipilih untuk Melaksanakan Tugasnya.

Tim Review RPJMDes Desa Taopa adalah :

1. ASNO AKE, S.Sos Sebagai Pembina

2. ABDUL HARIS LAPARAKO Sebagai Ketua TIM

3. SUTRISNO R. RADJO Sebagai Sekretaris Mewakili Unsur Pemuda

4. Hi. RUSTAM TAHIR, S.Sos Sebagai Anggota Mewakili Unsur LPM

5. OKY LASAD Sebagai Anggota Mewakili Unsur Tokoh Agama

6. AMRAN K. DATUELA Sebagai Anggota Unsur Tokoh Masyarakat

7. MUFTIANISA Sebagai Anggota Mewakili Unsur Perempuan

Setelah terbentuk Tim yang sudah terpilih ini kemudian melaksanakan programnya dengan melakukan kegiatan Musyawarah Dusun. Selama 6 Hari Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menggali Potensi dan menemukan solusi dengan melibatkan seluruh tokoh di masing - masing dusun. Hal ini dilakukan agar semuah program yang akan dimasukkan dalam dokumen Review RPJMdes kedepan benar - benar merupakan hasil partisipasi, gagasan dan usulan sesuai dengan kebutuhan dusun tersebut yang sudah disesuaikan dan diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan daerah. Proses Musyawarah Dusun berakhir dan dilanjutkan dengan tahapan - tahapan berikutnya termasuk tahapan musyawarah perengkingan usulan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021. Musyawarah perengkingan usulan dusun hasil tahapan Review RPJMDes yang dibuka langsung Oleh Kepala Desa Taopa ASNO AKE, S.Sos itu dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, karang taruna, perangkat Desa BPD dan LPM Menghasilkan usulan yang akan didanai sekaligus akan dtuangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan DU RKPDes tahun 2020 Dan 2021.

Hasil Perengkingan Usulan Masing - Masing Dusun dalam Musyawarah desa perengkingan usulan yang dilaksanakan pada hari rabu, 02 September 2019 akan dijadikan pedoman dalam membahas dan menetapkan , dokumen RKPDes Dan APBDes nantinya, ditambah dengan beberapa program yang sudah berjalan yang selaras dengan program pemerintah pusat dan daerah.

Hasil Kajian,Rumusan dan Rekapitulasi Usulan yang dirangkum oleh Tim Review RPJMdes kemudian dibagi ke 3 Bidang yang khsusus di Danai Oleh Dana Desa. Diantaranya :

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana Desa Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.

2. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi

3. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan Mendukung kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan Stunting

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan

5. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1. Pembinaan Kelompok Pemuda Dan Olahraga

2. Peningkatan Honorarium Imam Dan Pegawai Syar'i

3. Fasilitasi Program Kesejahteraan Keluarga

4. Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dan Lembaga Adat.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan,
taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat

2. Pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: sistem informasi Desa, website Desa

3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi.

4. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola
Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa

 5. Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, pendataan potensi dan aset Desa, penyusunan profil Desa/data Desa, penyusunan peta aset Desa

6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa

7. Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan
Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Usulan - usulan itu merupakan program skala prioritas untuk di bahas dalam RKPDes tahun anggaran 2020 serta akan diperjuangkan untuk terdanai pada APBDes tahun 2020 nantinya.

Pemerintah Desa bersama Tim RKPDes dan APBDes Berharap :

1. Kiranya Pagu Anggaran tahun 2020 untuk desa taopa bisa bertambah

2. Pada saat penganggaran Kode Rekening Belanja sesuai dengan kebutuhan Permendes 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Dengan Berakhirnya Kegiatan tahapan Review RPJMDes Desa Taopa, Pemerintah Desa Mengucapkan Terima Kasih yang tak terhingga atas kinerja yang dilakukan oleh Tim Review sekaligus memohon ma'af bila ada kekurangan dan keterbatasan.

Mari kita bergerak maju, membangun desa taopa yang tercinta.

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASNO AKE,S.SOS

Sekretaris Desa

ABDUL HARIS LAPARAKO

Kaur Pemerintahan

ARIMAN

Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan

NURSAILA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MISWA

KAUR PERENCANAAN

SAHARDIN

Kaur Keuangan

ZULKIFLI

Kepala Dusun I

AJAS

Kepala Dusun II

SUTRISNO

Kepala Dusun III

Fitra

KEPALA DUSUN IV

WARDAN

Kepala Dusun V

LEO CHANDRA

Kepala Dusun VI

ALFIQRAM

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NIRWAN

Operator SIMADING Dan POJOK BACA

NURSAM

Operator SIKS-NG

Pandi Pratama

OPERATOR Si DEDI OPENSID

NUR UYUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Taopa

Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Peta Desa Taopa

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Jiman

01 Januari 2023 05:46:08

Mantap PPDI Bersinergi membangun desa...

Supriadi

30 Oktober 2021 22:14:26

Mantap,,...

Rudi Purwanto

30 Oktober 2021 17:24:44

Mantap TAOPA...

Statistik Pengunjung

Hari ini:44
Kemarin:131
Total:214.693
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.221.46.132
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.4686732478024511
Longitude:121.09946250915529

Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa