You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Taopa
Desa Taopa

Kec. Taopa, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Taopa Selamat Datang Di Anjungan Desa Mandiri Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong

MUSREMBANG DESA DAN PENETAPAN DOKUMEN RKPDes TAHUN 2020

Abdul Haris Laparako 11 Oktober 2019 Dibaca 260 Kali
MUSREMBANG DESA DAN PENETAPAN DOKUMEN RKPDes TAHUN 2020

Amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 BAB II Poin 2 Huruf a,b dan c yang menekankan pada persiapan musyawarah desa penyusunan rancangan dan penetapan usulan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Jum'at 11 Oktober 2019 bertempat di aula pertemuan Kantor Desa Taopa dilaksanakan Musyawarah Perencanaan pembangunan desa sekaligus menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020.

Perjalanan Panjang Tim Perumus Sejak dari Penggalian gagasan dan usulan dari dusun yang dituangkan dalam sebuah dokumen Review RPJMDes, kemudian dilakukan musyawarah perengkingan dan penetapan usulan yang akan didanai pada tahun 2020 sebagai prioritas usulan yang disepakati dan dituangkan dalam Dokumen RKPDes tahun 2020. Penetapan Prioritas Usulan Hasil Perengkingan program adalah murni hasil kesepakatan Musyawarah ditingkatan Dusun dan desa yang berpedoman pada kesepakatan musyawarah dan alur yang di perintahkan oleh Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dilaksanakan sesuai Mekanisme Peraturan perundangan - undangan yang berlaku.

Dengan Berdasarkan Prioritas Pemanfaatan penggunaan dana desa tahun 2020 yang lebih menekankan pada persentase 70% Pemberdayaan dan 30% Pembangunan, Tim Penyusun RKPDes Menggunakan Metode Perengkingan usulan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat hasil pengkajian dan penggalian gagasan di masing - masing dusun, sambil memadukan usulan tersebut dengan kebutuhan prioritas penggunaannya yang di atur dalam permendes,

Fokus Prioritas Kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pemberdayaan yang berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi Mikro (home industri), menciptakan Lapangan Pekerjaan Dan Memfasilitasi Kelompok Pertanian/perkebunan serta peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat desa dipadukan dengan pelayanan dan pencegahan kekurangan gizi kronis (Stunting). selebihnya kegiatan tersebut dialokasikan untuk pembangunan yang merupakan kebutuhan warga masyarakat desa taopa, seperti Penerangan lingkungan pemukiman, sanitasi kesehatan, Drainase, MCK dan beberapa usulan yang mendesak untuk di danai pada tahun 2020 termasuk pengembangan Inovasi Desa, Peningkatan Pelayanan melalui System Informasi Desa, Website Desa dan Program unggulan prioritas terpadu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Taopa ABDUN ASER DAEPATOLA selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Taopa, Sekcam Taopa ZEIN. SE, Kasi PMD RESNI, SE, ADRINA, S.Pd.I Anggota Tim, DARSON MA'RUF Anggota Tim, OBIYAKTO Anggota Tim, SERLY, S.Sos Anggota Tim, KEPALA UPTD Puskesmas Taopa,Ketua TP PKK Desa, LPM, Ketua Dan Anggota BPD, LPM, BIDAN Desa,Pendamping Lokal Desa, TPID Kecamatan taopa, Para Kader Kesehatan, Guru TK/KB, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda serta Perwakilan Pemanfaat Program dibuka langsung oleh Kepala Desa Taopa ASNO AKE, S.Sos. Sebelum menetapkan Dokumen RKPDes Ketua BPD Desa Taopa SUMARNO memberikan arahan terkait dengan Mekanisme keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan Perencanaan, serta keterlibatannya dalam pengawasan dan pelaksanaan program yang sedang dan akan dilaksanakan.

BPD berharap usaha keras bersama ini bisa terus dipertahankan, agar sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan lembaga didesa terus maju membangun desa taopa yang tercinta.

Total Anggaran Yang diproyeksikan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Taopa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.876.235.000,- dan akan disesuaikan dengan Pagu Anggaran  dalam Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.

Tim Perumus Dan Penyusun Dokumen RKPDes :

1. ASNO AKE, S.Sos (Pembina/Penasihat)

2. ABDUL HARIS LAPARAKO (Ketua Tim)

3. SUTRISNO R. RADJO (Sekretaris Tim) dari Unsur Pemuda

4. OKY LASAD (Anggota TIM) dari Unsur Tokoh Agama

5. Hi. RUSTAM TAHIR, S.Sos (Anggota Tim) dari Unsur LPM

6. AMRAN DATUELA (Anggota Tim) dari Unsur Tokoh Masyarakat

7. MUFTIANISA (Anggota Tim) dari Unsur Perempuan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image